IndonesiaKiniNews.com - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta sejak 2012 hingga 2016 mendapatkan opini wajar dengan pengecua...
IndonesiaKiniNews.com -Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta sejak 2012 hingga 2016 mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan sedang memperbaiki LKPD.
Sandiaga dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menargetkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk LKPD tahun 2017.
Kata Sandiaga, ada 3 aspek yang menjadi prioritas agar target opini WTP terealisasi.
"Saya akan kasih update tiap minggu. Ada tiga fokus areanya. Yang pertama adalah aset; kedua, tindak lanjut temuan BPK; dan ketiga adalah melakukan koordinasi. Sehingga setiap SKPD punya sense of ownership agar permasalahan agar road to WTP 5 bulan ini bisa selesai," papar Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).
Anies-Sandi sudah membentuk tim khusus. Anggotanya ada yang dari Sekda DKI Jakarta Saefullah, Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD), dan Bappeda.
"(Timnya) sudah dibentuk. Ini tugas saya khusus dari Pak Gubernur. Tentunya dengan berkoordinasi dengan Pak Sekda, Pak Firdaus (Kepala BPAD), Ibu Tuti (Kepala Bappeda). Semua SKPD saya tongkrongin 24 jam untuk melihat progresnya, dan kita akan laporkan secara rutin," ujarnya.
Menurut Sandiaga, soal pencatatan aset menjadi prioritas. Dia mengatakan ada tiga aset besar milik Pemprov, yakni RS Sumber Waras, tanah di Cengkareng, dan uninterrupable power supply (UPS).
Menurut Sandiaga, soal pencatatan aset menjadi prioritas. Dia mengatakan ada tiga aset besar milik Pemprov, yakni RS Sumber Waras, tanah di Cengkareng, dan uninterrupable power supply (UPS).
"Kita harus ada ininya. Semua, karena temuan itu ada 6 ribu lebih (aset), jadi harus disisir semuanya. Yang aset juga harus ada treatment-nya yang benar," ucapnya.
"Target kita akan tindaklanjuti semua, ada item-item besar, seperti tanah Cengkareng, Sumber Waras, dan UPS, itu perlu diambil keputusannya segera," sambung Sandi.
Sandi mengaku telah mendapatkan mandat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memastikan tiga aset tersebut tertangani dengan baik. Baik dari segi hukum maupun akuntansi.
"Target kita akan tindaklanjuti semua, ada item-item besar, seperti tanah Cengkareng, Sumber Waras, dan UPS, itu perlu diambil keputusannya segera," sambung Sandi.
Sandi mengaku telah mendapatkan mandat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memastikan tiga aset tersebut tertangani dengan baik. Baik dari segi hukum maupun akuntansi.
"Saya sudah mendapat mandat dari Pak Anies untuk memastikan bahwa item-item besar ini tertangani baik dari segi hukumnya maupun akuntansinya sehingga temuan ini bisa dikategorikan ditindaklanjuti oleh BPK," ujar Sandi.
Anies, yang dimintai konfirmasi oleh wartawan, membenarkan prioritas pada tiga aset besar milik DKI tersebut. Anies menyebut tiga aset besar tersebut merupakan ganjalan-ganjalan untuk mendapatkan predikat WTP.
"Betul jadi prioritas. Karena itulah salah satu ganjalan-ganjalannya," tutur Anies di lokasi yang sama.
Anies, yang dimintai konfirmasi oleh wartawan, membenarkan prioritas pada tiga aset besar milik DKI tersebut. Anies menyebut tiga aset besar tersebut merupakan ganjalan-ganjalan untuk mendapatkan predikat WTP.
"Betul jadi prioritas. Karena itulah salah satu ganjalan-ganjalannya," tutur Anies di lokasi yang sama.
Opini WDP dari BPK lantaran sistem informasi aset Pemprov DKI Jakarta belum mendukung pencatatan aset sesuai dengan standar akuntansi, inventarisasi aset belum selesai, serta data kartu inventaris barang tidak informatif dan tidak valid.
Kemudian, penyusutan aset tidak didukung kertas kerja penyusutan serta aset tanah yang sama dicatat pada tiga SKPD. Ada pula yang dicatat pada dua SKPD, aset tanah belum dicatat, dicatat namun tanpa informasi lokasi, dan sertifikat tanah.
Kemudian, penyusutan aset tidak didukung kertas kerja penyusutan serta aset tanah yang sama dicatat pada tiga SKPD. Ada pula yang dicatat pada dua SKPD, aset tanah belum dicatat, dicatat namun tanpa informasi lokasi, dan sertifikat tanah.
Sumber: detik.com