IndonesiaKiniNews.com - Pengacara sekaligus Penasehat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana menyebut dirinya tak sama dengan Basuki Tjahaja Pur...
IndonesiaKiniNews.com - Pengacara sekaligus Penasehat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana menyebut dirinya tak sama dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meski sama-sama dilaporkan dengan pasal penodaan agama.
Eggi dilaporkan dengan pasal 156 a KUHP. Pasal itu juga yang telah menjerat Ahok pada Mei lalu.
Menyikapi kesamaan itu, Eggi mengatakan dirinya sama sekali tak ada niat untuk menodai agama apapun terkait ucapannya di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
“Beda, saya tidak ada niat menista agama, saya justru membela, saya tidak mau ada perpecahan di Indonesia,” kata Eggi di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (10/01/17).
Perbedaan lain adalah profesinya sebagai seorang pengacara.
Sebagai pengacara, kata Eggi, dirinya memiliki imunitas atas ucapannya, baik yang dilontarkan di dalam atau di luar persidangan.
“Saya pengacara, dia Gubernur. Ahok tidak punya kekebalan hukum. Makanya beda, lagi pula saya mengatakan itu tidak dalam konteks menista agama,” ujar Eggi.
Lebih lanjut, Eggi pun menyatakan tidak terima jika dirinya disebut-sebut menista agama.
Menurunya, jelas sekali posisinya saat itu adalah sebagai pengacara yang sedang memperjuangkan agar Perppu tentang Ormas dicabut.
Dalam pemikirannya, Perppu Ormas itu tidak ramah terhadap kepercayaan atau ideologi apapun selain Islam.
“Kan yang mengajarkan Tuhan itu Esa hanya Islam, coba diresapi saya tidak maksud melecehkan agama apapun,” kata dia.
Eggi sendiri lewat kuasa hukumnya Arvid Saktyo telah melaporkan balik sejumlah pihak yang melaporkan dirinya.
Ada delapan orang yang dilaporkan, di antaranya:
Effendi Hutaean, Pariadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan, hingga budayawan Franz Magnis Suseno.
Laporan Eggi telah diterima dengan nomor laporan LP/103/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017.
Alasan Eggi melaporkan orang-orang itu karena merasa dilecehkan nama baiknya.
Arvid mengatakan, mereka yang dilaporkan gagal paham dengan perkataan kliennya saat di Mahkamah Konstitusi.
Kata Arvid, saat melontarkan kalimat yang dianggap menista agama itu, posisi Eggi adalah sebagai pemohon dalam judicial review atau uji materi Perppu Ormas.
sumber: cnnindonesia.com