Haji Lulung. Photo: Mercinews IndonesiaKiniNews.com - DPRD DKI mempermasalahkan dua poin dalam surat permohonan untuk melanjutkan pembahasa...
Haji Lulung. Photo: Mercinews |
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung) mempertanyakan permintaan pembahasan tambahan kontribusi 15 persen yang diminta dalam surat tersebut. Menurutnya, Pemprov tidak perlu mencantumkan hal itu dalam suratnya.
"Ngapain gubernur minta tambahan 15 persen lagi. Kan udah ada di draf. Kan drafnya dia yang bikin. Ngapain dituangkan 15 persen di suratnya?" kata Lulung seusai rapat pimpinan gabungan DPRD dan Pemprov DKI di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Lulung mengungkapkan selama ini belum ada peraturan tentang tambahan kontribusi 15 persen. Menurutnya, untuk meminta tambahan kontribusi 15 persen, harus ada payung hukum yang mengatur hal tersebut.
"Harus ada payung hukumnya tambahan kontribusi 15 persen. Kan udah ada kontribusi 5 persen. Sudah ada. Ngapain lagi ada tambahan. Kalau ada tambahan harus di bawah 15 persen. Kan kontribusi secara hukum 5 persen terus tambahan kontribusinya kok 15 persen. Kok lebih banyak tambahan kontribusinya dibanding kontribusinya," ujarnya.
Terkait tambahan kontribusi 15 persen yang nantinya akan kembali ke masyarakat, Lulung tak sepakat. Menurutnya, tambahan kontribusi tersebut harus kembali ke APBD.
"Nanti, harus ke APBD. Dan itu jangan tambahan kontribusilah ya. Kita mesti mendapatkan tambahan-tambahan yang lebih yang bukan menyangkut tambahan-tambahan dari pajak. Kayak CSR, misalnya. Itu harus dimasukkan ke APBD. Sekarang kan nggak. Sekarang kesepakatan pemda dengan pengembang," tuturnya.
Lulung pun mengungkapkan bahwa DPRD sepakat menolak tambahan kontribusi 15 persen. Dengan alasan, hal tersebut tidak ada dalam aturan.
"Iya dong, harus menolak. Siapa yang mau dipenjara," tuturnya.
Siang ini, DPRD kembali menggelar rapat pimpinan gabungan bersama Sekretaris Daerah DKI, Bappeda, pimpinan Dewan, dan pimpinan fraksi di DPRD untuk membahas surat permohonan untuk melanjutkan pembahasan dua raperda.
Kedua raperda yang dimaksud adalah revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Sumber: Detik.com