$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Catat Besar-besar. Ini 3 Fraksi di DPR RI yang Ingin Ormas Anti Pancasila & Radikal Tetap Ada di NKRI

Rapat di Parlemen IndonesiaKiniNews.com -  Tiga fraksi di Komisi II DPR menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tent...

Catat Besar-besar. Ini 3 Fraksi di DPR RI yang Ingin Ormas Anti Pancasila & Radikal Tetap Ada di NKRI
Rapat di Parlemen
IndonesiaKiniNews.com - Tiga fraksi di Komisi II DPR menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) untuk disahkan menjadi UU. Tiga fraksi yang menolak adalah Fraksi PAN, PKS, dan Gerindra.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan, hingga saat ini tak ada satu alasan pun yang menunjukkan kondisi kegentingan untuk menerbitkan Perppu Ormas. Apalagi, UU Ormas yang ada dianggap sudah mengatur sangat baik tentang berbagai hal.

"Perppu Ormas justru bisa mengancam demokrasi. Sebab, tak hanya menyasar pada kelompok intoleran, tapi juga ormas yang sudah melakukan pemberdayaan masyarakat," kata Yandri dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.

Menurutnya, Perppu Ormas sama sekali tak menyebutkan adanya penghormatan dan perlindungan pada hak asasi manusia. PAN pun menyatakan menolak perppu ormas. "Fraksi PAN menolak Perppu Ormas," kata Yandri.

Selanjutnya, anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Azikin Solthan menilai Perppu Ormas bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Sebab, secara substansi telah menghilangkan peran yudikatif untuk melakukan pembubaran ormas.

"Sebelumnya, pembubaran hanya bisa dengan putusan pengadilan," kata Azikin dalam rapat di gedung DPR, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.

Ia khawatir, melalui perppu ini, Pancasila justru dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Apalagi, perppu mengatur norma hukum yang sangat berat melebihi zaman penjajahan sekalipun.

"Atas dasar itu, Fraksi Gerindra menolak Perppu Ormas dan tetap melanjutkan ke sidang paripurna," kata Azikin.

Kemudian, anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Sutriyono, menilai, penerbitan Perppu Ormas dianggap tak memenuhi kegentingan yang memaksa. Ia juga menilai secara substansi tak adanya peran peradilan dikhawatirkan akan menimbulkan otoritarianisme.

"Tahap pembubaran ormas juga disederhanakan. Lalu, pembubaran ormas dengan mekanisme peradilan dihapuskan," kata Sutriyono pada kesempatan yang sama.

Ia menegaskan, UU Ormas yang ada selama ini sudah bisa menjadi landasan hukum yang kuat dan memadai. Kalau pun perlu penguatan maka hanya perlu revisi, sehingga ia menyarankan agar cukup direvisi tak sampai 400 hari.

"Kami Fraksi PKS menyatakan tak setuju Perppu Ormas. Sikap ini diambil dengan pertimbangan yang matang," kata Sutriyono.

Sumber: Viva.co.id


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Catat Besar-besar. Ini 3 Fraksi di DPR RI yang Ingin Ormas Anti Pancasila & Radikal Tetap Ada di NKRI
Catat Besar-besar. Ini 3 Fraksi di DPR RI yang Ingin Ormas Anti Pancasila & Radikal Tetap Ada di NKRI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIZyEDKZMGCXttcrrNwEBqANseEn-ewbb2qJ1tLVDmXDnJP1ewx-nTIKVg46VNLtmNYvHU0OrnrVBhAEErL4yrY45c6kcjml1c9g5dMiBdMw0mfWlTHp5jFl17MTZTUc7wIo9q_FkIkqQ/s640/Rapat+Kerja+Komisi+DPR.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIZyEDKZMGCXttcrrNwEBqANseEn-ewbb2qJ1tLVDmXDnJP1ewx-nTIKVg46VNLtmNYvHU0OrnrVBhAEErL4yrY45c6kcjml1c9g5dMiBdMw0mfWlTHp5jFl17MTZTUc7wIo9q_FkIkqQ/s72-c/Rapat+Kerja+Komisi+DPR.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/10/catat-besar-besar-ini-3-fraksi-di-dpr.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/10/catat-besar-besar-ini-3-fraksi-di-dpr.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy