$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Buruan sebelum di Blokir, Begini Cara Registrasi Ulang Nomer Kartu Prabayar Anda

Buruan sebelum di Blokir, Begini Cara Registrasi Ulang Nomer Kartu Prabayar Anda IndonesiaKiniNews.com -  Kementerian Komunikasi dan Informa...

Buruan sebelum di Blokir, Begini Cara Registrasi Ulang Nomer Kartu Prabayar Anda
Buruan sebelum di Blokir, Begini Cara Registrasi Ulang Nomer Kartu Prabayar Anda
IndonesiaKiniNews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan registrasi pelanggan seluler merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen, terutama bagi pelanggan prabayar.

“Sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Selain itu manfaat lainnya adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat,” katanya di Jakarta mengenai Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Telekomunikasi di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo.

Menurut Menteri Rudiantara, ketentuan mengenai registrasi pelanggan seluler sudah dikeluarkan setahun yang lalu dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Registrasi prabayar diinisiasi Kominfo pada 2016, meskipun sosialisasinya telah dilakukan sejak 2005. Sudah 11 tahun perjalanan untuk diimplementasikan, namun kita harus realistis karena registrasi prabayar ini tergantung pada keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi ke masyarakat,” tuturnya.

Salah satu isu penting dalam pendaftaran nomor pelanggan, menurut Menteri Kominfo adalah kepastian data yang benar. “Ekosistem yang lain adalah bagaimana kita merujuk bahwa informasi yang disampaikan pelanggan saat registrasi adalah benar. Dengan adanya (data) Dukcapil maka validitas informasi yang disampaikan masyarakat adalah benar,” paparnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menilai pendataan nomor pelanggan sejalan dengan upaya pemerintah mendorong tata kelola pemerintahan dan bermasyarakat agar lebih tertib dan akuntabel.

“Kita dorong tata kelola lebih efisien menuju sharing economy. Operator bisa tahu siapa saja pelanggannya,” paparnya.

Menurut Dirjen Zudan Arif, sampai saat ini total akses NIK oleh operator sudah mencapai 36.521.872 NIK. “Saya juga berterima kasih kepada Kominfo yang akan bangun ekosistem KTP-el. Ekosistem sendiri bisa terbangun jika data kependudukan yang ada juga baik. Kemendagri sendiri terus merapikan data Dukcapil,“ jelasnya.

Dirjen Dukcapil menambahkan akses yang dapat digunakan oleh masing-masing operator saat ini mencapai 100 transaksi per detik. “Jadi para operator jangan khawatir untuk mengakses. Sehari bisa 1 juta NIK yang diakses, sehingga dalam 2 bulan bisa selesai proses registrasi,” tambahnya.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menyatakan proses registrasi bukan hal yang sulit selama mengikuti prosedur yang benar. “Dimana cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#,” katanya seraya mendorong pelanggan mendatarkan sendiri nomor yang dimilikinya.

Dirjen Ramli menyebut proses registrasi ulang akan berlangsung sampai akhir Februari 2018. Ia pun menegaskan agar proses berhasil diperlukan data yang sesuai dengan NIK. “Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Proses registrasi ini akan dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018,” jelasnya.

Turut hadir pada konferensi pers diantaranya Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Komisioner BRTI dan perwakilan dari Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Smartfren Telecom dan Hutchison 3 Indonesia.

Siapkan dokumen yang dibutuhkan:
1. eKTP
2. Kartu Keluarga

Cek data kamu
1. Nomor eKTP
2. Nomor Kartu Keluarga

SMS ke 4444

Ketik: ULANG#No. eKTP#No. Kartu Keluarga# kirim ke 4444 Contoh: ULANG#2011851708450017#0017201185170845#

Sumber: Poskotanews


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Buruan sebelum di Blokir, Begini Cara Registrasi Ulang Nomer Kartu Prabayar Anda
Buruan sebelum di Blokir, Begini Cara Registrasi Ulang Nomer Kartu Prabayar Anda
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5c-aeDRBS-3pMybvkXPpBlwPJ43Wj2F-LVkuoGox3Gvc8hBU08himL3TBSgkemPYI3EcDAVbNjVBuAUMlR3_HhKK64P_U92ckadoxM7ZSvoZ1iMbJs7VTejz2C2lNtBpq20LTiLv-as8/s640/Registrasi+Kartu+SIM+Prabayar+Kini+Wajib+Dilakukan+Penjual.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5c-aeDRBS-3pMybvkXPpBlwPJ43Wj2F-LVkuoGox3Gvc8hBU08himL3TBSgkemPYI3EcDAVbNjVBuAUMlR3_HhKK64P_U92ckadoxM7ZSvoZ1iMbJs7VTejz2C2lNtBpq20LTiLv-as8/s72-c/Registrasi+Kartu+SIM+Prabayar+Kini+Wajib+Dilakukan+Penjual.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/10/buruan-sebelum-di-blokir-begini-cara.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/10/buruan-sebelum-di-blokir-begini-cara.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy