IndonesiaKiniNews.com - Gubernur Anies Baswedan menghentikan izin usaha Hotel Alexis. Anies tak mau membiarkan prostitusi ada di Jakarta. &...
IndonesiaKiniNews.com - Gubernur Anies Baswedan menghentikan izin usaha Hotel Alexis. Anies tak mau membiarkan prostitusi ada di Jakarta.
"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi," kata Anies kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/9/2017).
Langkah itu diambil Anies dengan mendengarkan keluhan dari warga dan pemberitaan media massa mengenai Alexis. Hal itu juga senada dengan apa yang disampaikan Anies-Sandi pada masa kampanye.
"Kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan. Karena itu seperti juga kita sampaikan selama kampanye kemarin bahwa kita akan mengambil sikap tegas kepada Alexis," kata Anies.
Anies mengatakan surat penolakan izin usaha Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10/17) lalu.
Anies mengatakan surat penolakan izin usaha Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10/17) lalu.
Dengan penolakan itu, membuat kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
"Sudah habis. Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies.
Pemprov DKI menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya, atau tanggal 26 Oktober.
"Sudah habis. Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies.
Pemprov DKI menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya, atau tanggal 26 Oktober.
Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.
Surat dari Alexis itu dibalas Pemprov DKI dengan surat bernomor 68661-1.858.8 yang diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi
Surat dari Alexis itu dibalas Pemprov DKI dengan surat bernomor 68661-1.858.8 yang diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi
Sumber: detik.com