foto ilustrasi IndonesiaKiniNews.com - KPK melakukan operasi tangkap tangan di Manado, Sulawesi Utara. Oknum yang ditangkap salah satunya ...
foto ilustrasi |
IndonesiaKiniNews.com - KPK melakukan operasi tangkap tangan di Manado, Sulawesi Utara. Oknum yang ditangkap salah satunya disebut merupakan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Sabtu (7/10/2017), operasi senyap dilakukan di Manado.Ada dua orang yang ditangkap dalam OTT itu.
"Hakim dan anggota DPR," ujar sumber tersebut kepada detikcom.
Saat ini tim dari KPK masih berada di lapangan untuk mencari sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Belum diketahui secara pasti kedua orang tersebut ditangkap dalam kaitan perkara apa.
"Pasukan masih kerja," kata sumber yang sama.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan Anggota DPR Terjaring OTT KPK
Pimpinan KPK membenarkan pihaknya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu ketua Pengadilan Tinggi di Sulawesi Utara dan seorang anggota DPR.
"Benar, ada tim KPK yang turun ke lapangan. Hampir Jumat tengah malam KPK lakukan OTT di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada Liputan6.com, Sabtu (7/10/2017).
Pimpinan KPK membenarkan pihaknya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu ketua Pengadilan Tinggi di Sulawesi Utara dan seorang anggota DPR.
"Benar, ada tim KPK yang turun ke lapangan. Hampir Jumat tengah malam KPK lakukan OTT di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada Liputan6.com, Sabtu (7/10/2017).
Menurut Basaria, OTT itu terkait kasus hukum di Sulawesi Utara. "Ada penegak hukum dan politisi yg diamankan," lanjut Basaria.
Keberhasilan OTT ini, ucap Basaria, setelah KPK berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. "Ini salah satu hasil kerjasama KPK dengan MA," kata Basaria lagi.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah mata uang asing di lokasi sebagai barang bukti.
"Tim masih di lapangan, jadi kami belum bisa informasikan lebih lanjut. Selengkapnya kami sampaikan di konferensi pers. Sesuai KUHAP kami dapat lakukan pemeriksaan maksimal 24 jam," beber Basaria.
sumber: detik.com & liputan6.com