IndonesiaKiniNews.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) memberikan waktu tujuh hari bagi Gubernur DKI Anies Baswedan dan Waki...
IndonesiaKiniNews.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) memberikan waktu tujuh hari bagi Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno untuk menepati janji menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata mengatakan Anies-Sandi perlu membuktikan janji menolak reklamasi.
"Kami meminta tujuh hari sejak Anies dan Sandi dilantik untuk mencabut seluruh izin reklamasi. Mulai dari izin lingkungan, izin prinsip dan izin pelaksanaan," kata Martin saat diskusi di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/17).
Kemarin KNTI turut hadir dalam pelantikan Anies-Sandi. Di depan Balai Kota, mereka beraksi untuk mengingatkan janji yang digaungkan Anies-Sandi saat kampanye.
Menurut Martin, peluang Anies-Sandi untuk menghentikan reklamasi sangat besar.
Kewenangan mengeluarkan izin reklamasi masih berada di tangan gubernur, seperti yang tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Jika tidak dilakukan (dalam 7 hari), kami bisa katakan meraka tidak punya niat baik untuk penuhi janji," kata Martin.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Tigor Hutapea menyampaikan hal serupa.
Anies-Sandi bisa mengacu pada perundang-undangan atau peraturan untuk menolak reklamasi.
Tigor menyontohkan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 yang menyatakan reklamasi tidak layak.
Kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak garam serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Kemarin kita sempat dengar rencana Peraturan Daerah (Perda) saat Djarot menjabat. Kita tahu Perda Zonasi ini untuk langgengkan reklamasi yang ada tapi belum diketuk. Saya pikir Anies-Sandi bisa tarik kembali rancangan Perda tersebut, hapus aturan yang berkaitan demgan reklamasi," kata Tigor.
Kemudian, Anies-Sandi bisa melihat kembali Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, serta Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2017 tentang tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Pergub itu bisa diulas. Kalau ada persoalan hukum maka harus dicabut. Sehingga tidak ada langkah yang dilakukan pengembang untuk bangun properti," kata Tigor.
Tigor menilai, menghentikan reklamasi merupakan tantangan yang berat bagi Anies-Sandi. Apalagi pemerintah pusat tampak ngotot untuk melanjutkan reklamasi.
Pada Kamis (5/10/17) lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi mencabut moratorium reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Dengan begitu proyek reklamasi terus berlanjut.
Anies dan Sandi perlu melihat lagi apakah moratorium itu sudah tepat atau belum.
Jika Anies-Sandi tunduk pada keputusan pemerintah, maka mereka sudah membiarkan kesalahan yang dilakukan pemerintah.
"Anies-Sandi bisa kembali cek apa yang dilakukan Luhut sudah benar atau tidak, kalau banyak permasalahan terjadi tidak seharusnya tunduk pada peraturan itu. Kalau ikut tunduk, mereka biarkan kesalahan yang dilakukan pemerintah," kata Tigor
sumber: cnnindonesia.com