IndonesiaKiniNews.com - Banteng Muda Indonesia (BMI) melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Badan Reserse dan Kriminal (Baresk...
IndonesiaKiniNews.com - Banteng Muda Indonesia (BMI) melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (17/10/2017).
Pelaporan ini dipicu oleh penyebutan kata 'pribumi' oleh Anies saat ia menyampaikan pidato di Balai Kota, Senin (16/10/2017) kemarin.
Untuk menindaklanjutinya, Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia Pahala Sirait dan Wakil Ketua Bidang Hukum Ronny Talapessy menyambangi Polda Metro Jaya dan melakukan konsultasi dengan pihak kepolisian.
"Kami dengan semangat pemuda ini bicara konteks hukum karena memang persoalan statement pidato dari Bapak Anies Baswedan ini yang akan menjadi bola liar," ujar Pahala di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/17).
Pahala menilai, pihaknya akan melaporkan dan meluruskan kata 'pribumi' supaya tidak menjadi makna yang bias saat diucapkan.
Apalagi, penggunaan kata pribumi dan nonpribumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 dan dilarang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.
"Ada penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi di dalam berbagai kegiatan kebijakan atau penyelenggaraan urusan pemerintahan (sesuai undang-undang dan peraturan)," ucapnya.
Pahala mengatakan, saat konsultasi dengan tim cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pihaknya mengklaim telah menemukan ada unsur dugaan pidana.
Saat gelar perkara, mereka pun menyertakan barang bukti berupa transkrip berita dan video pidato Anies untuk menguatkan dugaan pidana dimaksud.
"Ya (dugaan unsur pidana) dari alat bukti yang kami bawa tadi sudah. Ini masalah yurisdiksi saja karena kewenangan ini lebih tepat di Mabes," ucapnya.
Tahap selanjutnya, Benteng Muda Indonesia segera melengkapi berkas sebelum melaporkan Anies Baswedan ke Bareskrim Polri.
"Kami saat ini tahapannya pemberkasan, alat bukti terus ke Bareskrim," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum Benteng Muda Indonesia, Ronny Talapessy menambahkan.
Menurut Ronny, edukasi penggunaan kata pribumi dan nonpribumi harus sampai di masyarakat.
Saat ini perwakilan organisasi sayap PDIP itu telah menuju ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan.
Alasan pelaporan ini, karena jabatan yang disandang Anies saat ini sudah bukan lagi sipil, melainkan kepala daerah yakni pejabat dilarang menggunakan kata pribumi dan nonpribumi dalam setiap kegiatannya sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 26 tahun 1998.
Adapun sampai saat ini, CNNIndonesia.com masih mencoba meminta tanggapan dari pihak Anies terkait rencana pelaporan tersebut.
Dalam pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan kata pribumi saat menyinggung kolonialisme dan kemerdekaan.
Lihat juga: Anies: Istilah Pribumi untuk Konteks Kolonial, Titik
"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies dalam pidatonya.
Tak berselang lama, pernyataan itu mendapat kritik habis-habisan dari netizen di media sosial. Banyak netizen menilai Anies Baswedan tak sepantasnya mengklaisifikasi rakyat dengan pribumi maupun nonpribumi.
sumber: cnnindonesia.com