$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Alasan Mengejutkan PP Muhammadiyah Ajukan JR Ke MK Usai Perppu Ormas Sah Jadi UU

IndonesiaKiniNews.com -  DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU. Menanggapi hal itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan mengajuka...



IndonesiaKiniNews.com - DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU. Menanggapi hal itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan mengajukan judicial review ke MK. 

"JR (judicial review), harus JR," tegas Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas kepada wartawan di Grand Quality Hotel, Jl Laksda Adisucipto Nomor 48, Sleman, DIY, Selasa (24/10/2017).

Menurutnya, langkah Muhammadiyah ini sudah sesuai prinsip-prinsip negara hukum dan berdasarkan HAM. Acuannya adalah Undang-undang Dasar 1945.

"Secara sosiologis masyarakat kita ini butuh penguatan dari negara untuk memberikan perlindungan HAM dan perlindungan hukum," katanya.

Busyro mengingatkan, di negara yang menganut demokrasi seperti Indonesia, pemegang kedaulatan tertinggi adalah rakyat. Semestinya kedaulatan rakyat ini yang diwujudkan.

"Di undang-undang ini ada pasal yang ancamannya mengerikan (hukuman) sampai 20 tahun. Lalu (ada) pasal yang lain, karena tidak hanya satu pasal itu. (Penetapan ini) nalar akademis, yuridisnya apa?" jabarnya.

Draft akademis Perppu tantang Ormas ini dinilai Busyro terlalu eksklusif, karena tidak ada ruang diskusi bagi masyarakat. Oleh karenanya, sejak awal pihaknya menolak Perppu ini.

"Mengurus rakyat kok masyarakat tidak dilibatkan," kritiknya.

Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi undang-undang. Kini Perppu ini resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.

Sumber: detik.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Alasan Mengejutkan PP Muhammadiyah Ajukan JR Ke MK Usai Perppu Ormas Sah Jadi UU
Alasan Mengejutkan PP Muhammadiyah Ajukan JR Ke MK Usai Perppu Ormas Sah Jadi UU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVg5Zf6ETIN9gj4MNjX9txbroB1pEHhaVlfRAHTGEbi2N4x_V9G5utC2n9C02XIC9jBVfJBXoXo58gIXiwyuZnBv2ZObzbE1-FHXUC9YA2Fvub-TzAUyHwXBHBnMjrE21jGcLLZbrOT1M/s640/2452b4d1-805e-40c1-be8d-bead44896985_169.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVg5Zf6ETIN9gj4MNjX9txbroB1pEHhaVlfRAHTGEbi2N4x_V9G5utC2n9C02XIC9jBVfJBXoXo58gIXiwyuZnBv2ZObzbE1-FHXUC9YA2Fvub-TzAUyHwXBHBnMjrE21jGcLLZbrOT1M/s72-c/2452b4d1-805e-40c1-be8d-bead44896985_169.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/10/alasan-mengejutkan-pp-muhammadiyah.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/10/alasan-mengejutkan-pp-muhammadiyah.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy