IndonesiaKiniNews.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE Buni Yani seolah tak terima dengan tuntutan dua tahun yang dialam...
IndonesiaKiniNews.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE Buni Yani seolah tak terima dengan tuntutan dua tahun yang dialamatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sang dosen tersebut tak sungkan menyebut JPU dari Kejati dengan kata stupid.
"Sekarang ini itu jaksa, saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan. Kan stupid (bodoh). Jadi gimana ceritanya," ujar Buni Yani usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (3/10/17).
"Saya tidak belajar hukum. Tapi ada azas dalam ilmu hukum sebagai the burden of proof. Kalau saudara (JPU) menuduh saya melakukan sesuatu, maka beban untuk membuktikan itu berada di pihak anda. Anda yang wajib melakukan pembuktian terhadap tuduhan saudara," kata Buni.
Senada, Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, mengatakan,
"Tuntutan jaksa hari ini lebih pada asumsi dia karena mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Jaksa logikanya terbalik karena akhirnya yang dipakai tuntutan itu justru pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 tentang memotong video. Sampai hari ini, di fakta persidangan dari awal sampai akhir jaksa tidak bisa membuktikan Buni Yani memotong video," kata saat ditemui seusai persidangan, Selasa siang.
Sebelumnya, Jaksa memohon pada majelis hakim dengan menuntut Buni Yani dua tahun penjara.
Buni Yani dinilai terbukti bersalah dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang di mana mengubah konten video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Unggahan itulah yang membuat polemik dengan isu agama.
Buni Yani yang masih kesal tak sungkan meluapkan emosinya saat dicecar wartawan.
Ia kecewa dengan pemberitaan yang selama ini seolah menghakimi dirinya dalam kasus tersebut.
"Sebetulnya, mengikuti materi dalam sidang gak? Itu dulu. Kan kalian yang diberitakan itu saya marah, itu kan gak usahlah kaya gitu. Kalian ini ngerti gak apa yang terjadi di persidangan," imbuhnya.
"Saya merasa tuntutan JPU tadi berat sekali. maka kami banyak memerlukan waktu yang cukup," tandasnya pria berkaca mata tersebut.
Ketua Majelis Hakim M Saptono pun mengabulkan terdakwa untuk menyampaikan materi pleidoinya pada dua pekan ke depan.
sumber: merdeka.com