IndonesiaKiniNews.com - Pihak kepolisian masih mempelajari laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait pidatonya yang me...
IndonesiaKiniNews.com - Pihak kepolisian masih mempelajari laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait pidatonya yang memakai istilah pribumi.
"Kita pelajarin dulu lah. Nanti kita undang ahli-ahli, kalau dalam bahasa hukumnya penyelidikan, begitu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Kamis (19/10/2017).
Martinus menerangkan, ahli yang dipanggil adalah ahli bahasa dan pidana. Mereka akan mencari unsur pidana dalam ucapan Anies pada pidato yang dilakukan usai dilantik di Balai Kota, Senin (16/10/2017) lalu.
"Kita undang ahli bahasa, ahli pidana. Apakah ini ada unsur pidananya atau tidak," tambah Martinus.
Salah satu pihak yang melaporkan Anies adalah Jack Boyd Lapian, dengan nomor laporan polisi: LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sumber: tribunnews.com