Bimantoro Prasetyo Baku Hantam dengan Anggota TNI AL Lettu Satrio IndonesiaKiniNews.com - Bimantoro terlibat baku hantam dengan anggota TNI...
Bimantoro Prasetyo Baku Hantam dengan Anggota TNI AL Lettu Satrio |
Urusan buang sampah sembarangan bukanlah hal sepele. Ada ancaman pidana denda hingga kurungan.
"Ada aturannya. Konsekuensi hukumnya di mana diatur dalam Perda 8 Tahun 2007 (tentang Ketertiban Umum). Nah, kalau sampah, ditambah di Perda 3 Tahun 2013 (tentang Pengelolaan Sampah). Penyelenggaraan perda kan ada sanksinya, baik itu denda maupun kurungan," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dilansir detikcom, Jumat (13/10/2017) malam.
Dalam Perda 3 Tahun 2013, aturan tentang buang sampah sembarangan tertulis jelas. Orang yang membuang sampah dengan sengaja di jalan dapat dikenai denda Rp 500 ribu. Berikut aturannya:
Pasal 126 huruf c
Setiap orang dilarang membuang sampah di jalan, taman, dan tempat umum.
Pasal 130 huruf c
Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
Sedangkan dalam Perda 8 Tahun 2007, aturan mengenai pidana kurungan tercantum. Berikut aturannya:
Pasal 21 huruf b
Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Pasal 61 angka 1
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 21 huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.
Itu baru soal membuang sampahnya.
Kini kasus buang sampah berujung baku hantam itu tengah ditangani Polres Jakarta Timur. Lettu Satrio melaporkan Bimantoro.
Namun Bimantoro sudah meminta maaf kepada Lettu Satrio serta TNI, khususnya TNI AL. Tetapi polisi tetap melanjutkan kasus itu karena belum ada pembicaraan tentang upaya mediasi.
Peristiwa ini diketahui dari sebuah video yang beredar melalui aplikasi pesan instan dan situs YouTube. Dalam video berdurasi 1 menit 3 detik itu, keduanya terlibat baku hantam di tengah jalan.
Mobil merah bernomor polisi B-1599-PVH yang dikendarai pria berkaus hitam berhenti di lajur kanan jalan, sementara anggota TNI AL masih duduk di atas sepeda motornya di sebelah kiri mobil.
Baca juga: Pengemudi Mazda Merah yang Baku Hantam dengan Prajurit TNI Minta Maaf, Kasus Masih Berlanjut, Netizen Beri Dukungan Begini pada Lettu Satrio
Keduanya terlibat adu mulut yang berlangsung panas. Di tengah adu mulut, si pria mendorong prajurit TNI AL. Prajurit membalas dorongan itu dengan mendaratkan bogem mentah di pipi kiri si pria. Baku hantam pun terjadi. Warga yang menonton mencoba melerai, namun mereka tetap jual-beli pukulan.