IndonesiaKiniNews.com - Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya ...
IndonesiaKiniNews.com - Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Pihak hotel pun merumahkan 1.000 karyawannya.
"Pegawai tetap ada 600 orang dan 400 orang pegawai lepas. Nasib karyawan sementara dirumahkan. Oleh sebab itu, tidak ada yang kerja," ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita.
Pernyataan tersebut disampaikan Lina dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).
Dia didampingi rekannya, Mochamad Fadjri.
Lina menjelaskan pihaknya sudah berupaya memperpanjang izin sejak Juli 2017, namun belum ada respons dari Pemprov DKI Jakarta.
Per hari ini, hotel dan griya pijat Alexis, menurut Lina, sudah resmi tidak beroperasi sementara.
Mereka berharap ada jalan keluar dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Dalam 9 poin pernyataan yang dibacakan Lina, pihaknya berharap Pemprov DKI Jakarta memikirkan nasib 1.000 karyawan mereka.
Ini Pernyataan Lengkap Alexis soal Penutupan Hotel dan Griya Pijat
Pihak Hotel Alexis angkat bicara. Mereka memberikan pernyataan lengkap terkait sikap Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Pernyataan lengkap ini tertuang dalam surat pernyataan yang diterima detikcom dari Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, Selasa (31/10/2017).
Dalam 9 poin yang dijabarkan, pihak Hotel Alexis menegaskan hingga kini di hotel dan griya pijat mereka tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik peredaran narkoba maupun kasus asusila.
Pihak Hotel Alexis memohon bimbingan dan solusi dari Pemprov DKI Jakarta agar perizinan hotel dan tempat spa mereka bisa diperpanjang. Mereka berharap nasib para karyawan ikut dipikirkan, apalagi sebagian besar menjadi tulang punggung keluarga.
Berikut ini pernyataan lengkapnya:
Tanggapan Alexis Group terhadap surat dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda DKI Jakarta
Assalamualaikum Wr Wb,
Salam Sejahtera,
Menyikapi beredarnya surat dari Dinas PTSP yang isinya belum dapat memproses permohonan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, maka kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami mencoba memahami kebijakan Pemda DKI saat ini dan kami siap bekerja sama dengan Pihak Pemda DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI.
2. Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata di mana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila.
4. Kami menyadari bahwa semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan, di mana saat ini stigma yang terbentuk terkait nama Alexis diidentikkan dengan tempat yang kurang baik, oleh karenanya kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut. Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan, maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi.
5. Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP, atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha pariwisata kami. Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukkan bahwa pihak kami taat aturan.
6. Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit di mana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga, satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka.
7. Kami meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihak kami secara sepihak, mohon juga dilihat bahwa selama ini pihak kami merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran atau pun menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apapun dari dinas terkait yang merupakan cerminan bahwa kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata.
8. Bersama ini kami mohon kepada pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor pariwisata dapat terus berjalan, pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
9. Kepada seluruh masyarakat maupun media, mari bersama-sama kita bangun kota Jakarta lewat sektor pariwisata guna menjadikan kota Jakarta sebagai salah satu destinasi wisata favorit di negara Indonesia.
Jakarta,31 Oktober 2017
Hormat kami,
Lina Novita, S.H
Mochamad Fadjri, S.H
Legal & Corporate Affair Alexis Group
sumber: detik.com