IndonesiaKiniNews.com - Setelah dilaporkan Muannas Al Aidid terkait dugaan ujaran kebencian, Jonru kembali dipolisikan dalam kasus yang sam...
IndonesiaKiniNews.com - Setelah dilaporkan Muannas Al Aidid terkait dugaan ujaran kebencian, Jonru kembali dipolisikan dalam kasus yang sama. Muhammad Zakir Rasyidin melaporkan Jonru karena mem-posting tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya meminta pihak kepolisian secepatnya panggil, yang bersangkutan diperiksa. Tidak ada habisnya dari 2014 sampai 2017, yang bersangkutan menyerang pribadi Pak Jokowi," ucap Zakir kepada wartawan setelah membuat laporan di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Laporannya masuk ke polisi dengan nomor 4184/XI/PMJ/dit.Reskrimsus. Di sana, Zakir Melaporkan Jonru dengan Pasal 27 ayat 3juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Zakir melampirkan beberapa capture-an status Facebook milik Jonru. Salah satu yang dilampirkan adalah posting-an pada 5 November tahun lalu, tentang Jokowi yang dianggap mendustakan ulama.
"Bagi saya, ini bukan kritik, tapi mengandung ujaran kebencian," ucap Zakir.
"Bagi saya, ini bukan kritik, tapi mengandung ujaran kebencian," ucap Zakir.
Bagi Zakir, apa yang dilakukan Jonru adalah menista lambang negara. Hal itu tidak boleh dilakukan oleh setiap warga negara.
"Ini berbahaya sekali kalau dibiarkan. Presiden adalah simbol negara," ucap Zakir.
"Ini berbahaya sekali kalau dibiarkan. Presiden adalah simbol negara," ucap Zakir.
Sumber : detik.com