Siti Masnuri Istri Muda Fuad Amin Diperiksa KPK (rachman/detikcom) IndonesiaKiniNews.com - Selain merampas aset Fuad Amin yang diatasnamaka...
Siti Masnuri Istri Muda Fuad Amin Diperiksa KPK (rachman/detikcom) |
IndonesiaKiniNews.com - Selain merampas aset Fuad Amin yang diatasnamakan istrinya, Siti Masnuri, Mahkamah Agung (MA) juga memutuskan merampas uang cash Siti Masnuri.
Nilainya miliaran rupiah yang didapat dari hasil korupsi dan pencucian uang.
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (24/9/2017), uang cash itu dirampas dari polis dan tabungan Siti, yaitu:
1. Polis atas nama Siti Masnuri sebesar Rp 1,3 miliar.
2. Polis atas nama Siti Masnuri sebesar Rp 2,005 miliar.
3. Pengembangan nilai investasi sebesar Rp 551 juta.
4. Polis Rp 819 juta.
KPK menyita uang cash dari berbagai tabungan di kasus itu sedikitnya Rp 20 miliar. Yang atas nama Siti yaitu:
1. Sebuah rekening dengan uang Rp 4,3 miliar.
2. Sebuah rekening dengan uang Rp 1,8 miliar.
3. Sebuah rekening dengan uang Rp 3 miliar.
4. Sebuah rekening dengan uang Rp 5 miliar.
1. Sebuah rekening dengan uang Rp 4,3 miliar.
2. Sebuah rekening dengan uang Rp 1,8 miliar.
3. Sebuah rekening dengan uang Rp 3 miliar.
4. Sebuah rekening dengan uang Rp 5 miliar.
Dari manakah uang yang dibelanjakan Siti? Tidak lain, tidak bukan dari suaminya, Fuad Amin. Total mencapai Rp 222 miliar dan telah disetor ke kas negara.
Fuad Amin merupakan anggota DPR RI 1999-2004. Tapi pada 2003, ia dipilih anggota DPRD Bangkalan menjadi Bupati Bangkalan 2003-2008. Fuad kembali menjadi Bupati Bangkalan periode kedua hingga 2013.
Setelah itu, ia menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan yang mengantarkannya menjadi Ketua DPRD Bangkalan yang seharusnya sampai 2019. Tapi pada Desember 2014, KPK menangkap Fuad atas kejahatan korupsi yang dilakukannya sejak 2003-2014.
Atas kejahatannya, Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara. Aset yang dibelanjakan Siti di atas, akhirnya dirampas seluruhnya untuk negara
Sumber: detik.com
Setelah itu, ia menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan yang mengantarkannya menjadi Ketua DPRD Bangkalan yang seharusnya sampai 2019. Tapi pada Desember 2014, KPK menangkap Fuad atas kejahatan korupsi yang dilakukannya sejak 2003-2014.
Atas kejahatannya, Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara. Aset yang dibelanjakan Siti di atas, akhirnya dirampas seluruhnya untuk negara
Sumber: detik.com