$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tanggapan Pihak Istana Usai Jonru Ginting Dijadikan Tersangka & Ditahan Polisi

IndonesiaKiniNews.com -  Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan pemerintah mengapresiasi tindakan polisi menertibkan ujaran kebencian...



IndonesiaKiniNews.com - Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan pemerintah mengapresiasi tindakan polisi menertibkan ujaran kebencian, berita bohong, dan info menyesatkan terkait dengan penetapan Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting sebagai tersangka.

Sebab, pemerintah mempunyai mandat menertibkan hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Memang (hoax) harus terus ditertibkan," kata Teten di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 29 September 2017, mengomentari penetapan tersangka Jonru Ginting.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga menerima banyak permintaan dari masyarakat untuk menindak tegas pelaku penyebar berita bohong dan ujaran kebencian.

Kepolisian menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian di dunia maya.

Salah satu unggahan dia di media sosial yang menimbulkan kontroversi ialah menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.

Pria yang akrab disapa Jonru itu telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan kini ditahan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Polisi juga telah menggeledah tempat tinggal Jonru untuk mencari barang bukti. Hasilnya, polisi menyita laptop, flashdisk, dan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Jonru.

Djudju Purwanto, pengacara Jonru Ginting, menyebut penetapan tersangka berikut penahanan kliennya terjadi secara tiba-tiba.

Teten Masduki menilai upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat seperti terkait Jonru Ginting jangan dipandang sebagai tindak kesewenang-wenangan.

Sebab larangan menyebarkan ujaran kebencian dan memberikan informasi bohong sudah diatur dalam undang-undang.

"Masyarakat sudah diingatkan supaya tidak melakukan tindak pidana di dunia maya," ucapnya.

Sumber: kompas.com



Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tanggapan Pihak Istana Usai Jonru Ginting Dijadikan Tersangka & Ditahan Polisi
Tanggapan Pihak Istana Usai Jonru Ginting Dijadikan Tersangka & Ditahan Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjaZHM5kq5Ai00BjNRSbHaAiYXn7GW9pJmAgQq_J1UIGpj52APk266QK5P3DfsgFnynz3jOyp3_3n8kwevCrX6mGFeEyU9L6YQfm32Iyz_ZcMz8MM3w9ule0T-WargDxY-XZxu35HyoHYXB/s640/images-94.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjaZHM5kq5Ai00BjNRSbHaAiYXn7GW9pJmAgQq_J1UIGpj52APk266QK5P3DfsgFnynz3jOyp3_3n8kwevCrX6mGFeEyU9L6YQfm32Iyz_ZcMz8MM3w9ule0T-WargDxY-XZxu35HyoHYXB/s72-c/images-94.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/09/tanggapan-pihak-istana-usai-jonru.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/09/tanggapan-pihak-istana-usai-jonru.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy