$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Takbir, Di Hari Jumat Barokah Ini Polisi Tetapkan Raja Fitnah Jonru Sebagai Tersangka

IndonesiaKiniNews.com -  Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting d...



IndonesiaKiniNews.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Saat ini Jonru masih diperiksa polisi.

"Tadi malam yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (29/9/2017).

Argo menjekaskan, penyidik menetapkan Jonru sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik sendiri telah memeriksa Jonru sebagai saksi pada Kamis (28/9) kemarin.

"Kemarin hari Senin kan kita panggil pertama sebagai saksi tidak datang, kemudian kemarin datang dan diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara malam tadi. Hasil gelar perkara disimpulkan Jonru memnuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Jonru diperiksa pada Kamis (28/9/17) sore kemarin. Kepada wartawan, Jonru mengatakan bahwa postingannya di Facebook soal Muannas Alaidid tidak mengandung ujaran kebencian.

Dia bahkan tidak menyesali perbuatannya.

Jonru tidak mau berspekulasi soal kemungkinan unsur politis terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya itu. "Saya gak tahu," ucapnya.

Lebih jauh, Jonru mengaku siap dengan segala kemungkinan yang terjadi. Ia siap menghadapi proses hukum.

"Saya kan bukan Tuhan. Segala kemungkinan bisa terjadi, cuma apapun yang terjadi Insya Allah saya siap. Kalau kemarin mereka bilang Jonru gak berani datang, Ini buktinya saya berani," kata Jonru di Polda Metro, Kamis (28/9/17) kemarin.

Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dua aduan. Pertama terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesetkan nama Muannas Al Aidid.

Melalui pengacaranya, Jonru menyatakan dia tidak mengina Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden, karena status Facebook tersebut disampaikan saat masa kampanye calon Presiden. Sedangkan mengenai pemlesetan nama, Jonru menyatakan itu hanya dalam konteks bercanda. 

Sumber: detik.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Takbir, Di Hari Jumat Barokah Ini Polisi Tetapkan Raja Fitnah Jonru Sebagai Tersangka
Takbir, Di Hari Jumat Barokah Ini Polisi Tetapkan Raja Fitnah Jonru Sebagai Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgSUtatuiehCFOpJgUoVi39Bk8BpBeTm-ehTYmd59cRxNe1RSccH6TXMHLXOSd9pruw1YNWAy8sfTFPhAPFy2eTH0EyWniux1__20ZsWwN_yEG0ZkoXOmVGW9KODmbhInM5RPKEMFvuMb2/s640/jonru-ginting-nih2_20170928_164211.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgSUtatuiehCFOpJgUoVi39Bk8BpBeTm-ehTYmd59cRxNe1RSccH6TXMHLXOSd9pruw1YNWAy8sfTFPhAPFy2eTH0EyWniux1__20ZsWwN_yEG0ZkoXOmVGW9KODmbhInM5RPKEMFvuMb2/s72-c/jonru-ginting-nih2_20170928_164211.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/09/takbir-di-hari-jumat-barokah-ini-polisi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/09/takbir-di-hari-jumat-barokah-ini-polisi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy