IndonesiaKiniNews.com - Pengacara pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Eggy Sudjana, mengatakan kepulang...
IndonesiaKiniNews.com - Pengacara pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Eggy Sudjana, mengatakan kepulangan kliennya ke Indonesia menunggu pernyataan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, Jokowi harus menyatakan bahwa polisi tidak akan menangkap Rizieq dan menjamin keamanan kondisi Rizieq setelah berada di Indonesia, lebih dahulu.
"Habib dengan sadar mau pulang, kalau datang tidak ditangkap, tidak terjadi kerusuhan dan hal-hal lain," kata Eggy saat ditemu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9/17).
Menurutnya, Jokowi sebagai pemimpin tertinggi TNI dan Polri dapat mengeluarkan pernyataan tersebut.
Dia pun mengatakan, pernyataan itu harus dikeluarkan demi menghindari terjadinya kerusuhan yang dilakukan oleh para pendukung dan pengikut Rizieq.
Eggy melanjutkan, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia bila Jokowi tidak mengeluarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, Rizieq akan memilih tinggal di Arab Saudi demi menjaga persatuan Indonesia.
"Habib tak punya kemampuan mencegah daya radikalisme para pengikutnya atau ada yang dompleng situasi itu. Jadi garansinya Presiden," katanya.
Lebih dari itu, Eggy menyampaikan dugaan tindak pidana percakapan mesum yang dilayangkan Polda Metro Jaya terhadap Rizieq merupakan sebuah kebohongan.
Dia menuturkan, Rizieq tidak pernah melakukan percakapan mesum dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
"Tindak pidana yang dituduhkan pada Habib Rizieq jelas hoax, artinya tidak benar dan tidak ada satu pun yang dilakukan Rizieq dalam pengertian sex chat dengan Firza," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya Sudah mengirim penyidik ke Arab Saudi untuk memeriksa Rizieq. Pemeriksaan itu dianggap belum cukup lantaran terhambat kegiatan ibadah.
Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Senin 29 Mei 2017. Sebelum jadi tersangka, ia melakukan umrah ke Mekkah, Arab Saudi.
Sejak umrah tersebut, Rizieq belum kembali lagi ke Indonesia. Sementara polisi masih menunggu Rizeq pulang untuk melengkapi berkasnya.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain Rizieq, polisi juga telah menetapkan Firza sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi lewat aplikasi pesan.
Sumber: cnnindonesia.com