IndonesiaKiniNews.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengemukakan pembelian senjata dari Badan Intelijen Negara (BIN) adal...
IndonesiaKiniNews.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengemukakan pembelian senjata dari Badan Intelijen Negara (BIN) adalah legal atau sah.
Pembelian tersebut telah sesuai mekanisme dan prosedur yang ada.
"Sudah ada (ijin Menhan, red). Sudah tandatangan Mei 2017. Yang tandatangan ada wakil kepala BIN. Sudah disampaikan 521 pucuk dan 72.750 peluru," kata Ryamizard dalam konferensi pers di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Selasa (26/9/17).
Dia mengaku heran ada yang meributkan kembali pembelian senjata tersebut.
Padahal pembelian sudah jelas ada aturannya dan ijinnya sudah dikeluarkan.
"Saya tidak memanaskan, saya harus memperjelas. Harus ngomong dong ke saya selaku Menhan. Menhan ngurusin pertahanan negara. Kalau pertahanan negara jelek yang digantung saya bukan siapa-siapa. Nah ini saya melihat situasi tidak baik," ujar Ryamizard.
Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang (UU), setiap pembelian senjata dari lembaga apa pun harus mendapat ijin Menhan.
Kalau tidak mendapat ijin menhan berarti pembelian ilegal dan dapat dipidana. Pembelian dari BIN, lanjut Ryamizard, sudah ada ijinnya. Jadi tidak perlu diributkan lagi.
"Banyak orang ngomong dari pemikiran masing-masing. Padahal yang namanya senjata itu ada aturannya. Ini hanya dibesar-besarkan saja. Pembelian senjata atau menjual senjata atau apapun alat pertahanan keamanan itu harus disetujui menhan. Tentara, polisi, bakamla, bagian lapas atau kumham, bea cukai, kehutanan itu harus minta kepada menhan. Menentukan ini enggak boleh, itu boleh, ini-itu, dan lain-lain. Kalau melanggar itu ada hukumannya. Kalau enggak salah 5 tahun dan denda 10 miliar. Kalau keadaan darurat jual-jual begitu hukumannya 3 kali lipat jadi 15 tahun penjara dan 30 miliar," tutur Ryamizard.
Sumber: beritasatu.com / suara pembaharuan