IndonesiaKiniNews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin mengatakan masih banyak yang akan ...
IndonesiaKiniNews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin mengatakan masih banyak yang akan dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Saracen.
Menurut Kiagus, kasus itu masih terus dikembangkan.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan laporan hasil analisis yang diserahkan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, 13 September 2017.
Namun ia menolak menyebutkan siapa saja yang kemungkinan akan dijadikan tersangka selanjutnya.
“Kami tidak bisa menyampaikan detail karena bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan,” katanya saat dihubungi, Rabu, 13 September 2017.
Dari laporan hasil analisis itu ditemukan aliran dana ke sejumlah rekening sehubungan dengan Saracen.
“Yang kami bisa bantu, pasti kami bantu secara maksimal,” ujarnya. PPATK mengkonfirmasi dan menindaklanjuti data yang ditemukan kepolisian.
Penyelidik PPATK, kata Kiagus, menelusuri keterkaitan rekening satu sama lain.
Namun ia menolak menyebutkan jumlah dan nilai transaksi dengan pertimbangan penyidikan di kepolisian.
“Kami melakukan penyelidikan dari sudut pandang kami, follow the money,” ucapnya.
Sebelumnya Juru Bicara Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan tengah menunggu laporan hasil analisis PPATK untuk mengembangkan kasus yang melibatkan ibu rumah tangga, Asma Dewi.
Hal ini terkait dengan temuan kepolisian yang mendapati Asma pernah mentransfer Rp 75 juta kepada NS, anggota inti kelompok penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Saracen. NS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Hal ini terkait dengan temuan kepolisian yang mendapati Asma pernah mentransfer Rp 75 juta kepada NS, anggota inti kelompok penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Saracen. NS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Sumber: tempo.co