IndonesiaKiniNews.com - Terlapor kasus ujaran kebencian di Polda Metro Jaya, Jonru Ginting tampak hadir di aksi demo di depan Kedutaan Besa...
IndonesiaKiniNews.com - Terlapor kasus ujaran kebencian di Polda Metro Jaya, Jonru Ginting tampak hadir di aksi demo di depan Kedutaan Besar Myanmar.
Dia ikut aksi yang digelar Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar).
Di sana, Jonru tampak mengenakan kaos abu-abu dan jaket hitam.
Dia juga terlihat memoto para peserta aksi yang berkumpul di Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.
Jonru berada di mobil komando yang tepat berhadapan dengan kawat berduri dan barikade polisi.
Sementara orator terus menyuarakan untuk Myanmar segera menghentikan kekerasa terhadap etnis muslim Rohingya di Rakhine State.
"Jangan mengaku muslim kalau tidak membela umat Islam di Rohingya," teriak orator seraya bertakbir.
Diketahui bila Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui dunia maya. Pelapornya yakni Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara yang melaporkan Jonru ke polisi Kamis 31 Agustus 2017.
Laporan yang dibuat Muannas telah diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: jawapos.com