IndonesiaKiniNews.com - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Fuad Amin atau dua tahun di bawah tuntutan KPK. Selain...
IndonesiaKiniNews.com - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Fuad Amin atau dua tahun di bawah tuntutan KPK.
Selain itu, aset Fuad senilai ratusan miliar rupiah juga dirampas untuk negara.
Apa alasan MA menghukum Fuad selama 13 tahun penjara?
Jawaban itu terungkap saat MA melansir putusan setebal 2.372 halaman itu yang dikutip detikcom, Kamis (21/9/2017).
"Mahkamah Agung menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, khususnya sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sehingga pidana penjara selama 13 tahun yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat Terdakwa sudah berusia lanjut, yaitu 68 tahun," kata ketua majelis Salman Luthan.
Bupati Bangkalan 2003-2013 itu memang sudah tidak muda lagi, yaitu dilahirkan 1 September 1948. Bila dihitung sejak ia ditangkap pada Desember 2014, ia harus menghuni penjara hingga tahun 2027 atau sampai usia 79 tahun.
Dalam kasus ini, Fuad dinilai bersalah melakukan kejahatan korupsi yang diancam maksimal 20 tahun penjara dan pencucian uang yang diancam hukuman seumur hidup.
Namun, dengan alasan Fuad Amin tua dan sakit-sakitan, hukuman 13 tahun penjara dirasa sudah adil.
MA juga mengabulkan strategi jaksa KPK yang menerapkan pembuktian terbalik atas harta kekayaan Fuad Amin.
Di mana Fuad Amin sudah ditantang untuk membuktikan asal-usul hartanya diperoleh dengan cara yang sah, tetapi Fuad Amin tidak bisa membuktikan hal tersebut.
"Sesuai ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 35 UU Nomor 15 Tahun 2002 juncto UU 25 Tahun 2003 menyatakan bahwa Terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, sesuai dengan fakta hukum. Namun ternyata dalam perkara a quo, di persidangan Terdakwa tidak dapat membuktikan menurut hukum bahwa harta kekayaannya yang telah disita oleh Penyidik KPK dan dijadikan barang bukti dalam perkara a quo bukan merupakan hasil tindak pidana, sehingga sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf a, Pasal 194 ayat 1, dan Pasal 197 ayat 1 huruf i KUHAP, barang-barang bukti yang telah disita dirampas untuk kepentingan Negara," ujar Salman yang diamini oleh anggota majelis MS Lumme dan Krisna Harahap.
sumber: detik.com