IndonesiaKiniNews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus kematian bayi T...
IndonesiaKiniNews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang yang meninggal dunia karena diduga terlambat mendapat penanganan dari Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Kepolisian juga menyatakan pimpinan fasilitas kesehatan itu akan diminta pertanggungjawabannya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai sumber. Dari situ akan dianalisis untuk kemudian disimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam kematian bayi berusia empat bulan tersebut.
"Nanti akan dituangkan dalam laporan penyelidikan kemudian kami akan lakukan tahapan gelar perkara apakah dalam peristiwa bayi Debora ini ada tindak pidananya atau tidak," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/9/17).
Jika ditemukan tindak pidana, Adi menambahkan, laporan penyelidikan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi tak menutup kemungkinan akan menerapkan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Merujuk pada pasal dimaksud, maka yang dimintai pertanggungjawaban dalam kasus bayi Debora ini adalah pimpinan RS Mitra Keluarga.
"Kalau kami mencermati dari pasal tersebut adalah pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis," ucapnya.
Namun demikian, sejauh ini polisi belum memeriksa pihak RS Mitra Keluarga. Pihak keluarga Debora juga diketahui masih dalam kondisi berduka sehingga belum dapat diambil keterangan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmadi Priharto mempertimbangkan pencabutan izin RS Mitra Keluarga. Dia mengatakan pihaknya menemukan fakta baru, bahwa RS Mitra Keluarga telah mengetahui status kepemilikan BPJS keluarga bayi Deborah sejak awal kedatangan pasien.
Menurut Koesmadi, terdapat perbedaan pernyataan yang didapat antara keluarga dan rumah sakit soal informasi BPJS. Sebelumnya pihak RS Mitra Keluarga telat mengetahui kepesertaan keluarga Debora dalam BPJS.
Koesmedi meyakini adanya penyimpangan administratif yang telah dilakukan pihak RS Mitra Keluarga terhadap orang tua bayi Debora sebagai peserta BPJS Kesehatan ini.
"Dia (RS Mitra Keluarga) mengaku tidak tahu di awal, tapi pas dia tahu pun dia tetap biarkan pasien. Jadi kami putuskan ini memang ada penyimpangan administratif," kata Koesmedi.
Sumber: cnnindonesia.com