$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Fahri: Tugas Pejabat itu Di Antaranya Dimaki-Maki, Penghinaan itu Hiburan

IndonesiaKiniNews.com -  Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menolak usulan pemerintah yang ingin menghidupkan kembali pasal larangan penghinaan...



IndonesiaKiniNews.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menolak usulan pemerintah yang ingin menghidupkan kembali pasal larangan penghinaan kepada Presiden melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Menurut Fahri, kritik merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari oleh pejabat publik. Politisi PKS itu mengungkapkan, ia sering menerima kritik dan hal itu dianggapnya sebagai pemacu dalam memperbaiki kinerja. Fahri mengaku tidak pernah memiliki keinginan menempuh jalur hukum  untuk merespons berbagai kritik.

"Tidak perlu tersinggung, tugas pejabat itu di antaranya dimaki-maki. Siapa lagi yang dimaki kalau bukan pejabat publik. Saya anggap penghinaan itu hiburan sebagai pejabat publik," kata Fahri, di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015).

Ia menilai, aturan mengenai penghinaan tidak tepat jika dibuat untuk melindungi seorang Presiden yang dianggapnya bukan lambang negara. 

Menurut dia, yang perlu dilindungi adalah lambang negara seperti bendera, lagu kebangsaan, dan lembaga kenegaraan lainnya. 

"Kalau (Presidennya) kan makhluk hidup, orangnya datang dan pergi, jadi jangan disebut lambang negara. Tapi lembaga kepresidenan itu adalah institusi yang harus kita hormati," ujarnya. 

Pasal mengenai penghinaan presiden ini terdapat dalam RUU KUHP,, yaitu dalam Pasal 263 dan Pasal 264.  Dalam draf RUU KUHP yang diterima Kompas.com, Pasal 263 ayat (1) itu berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV." 

Sementara itu, dalam Pasal 263 ayat (2),"Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri." 

Aturan lebih detail tercantum dalam Pasal 264. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Sumber: kompas.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Fahri: Tugas Pejabat itu Di Antaranya Dimaki-Maki, Penghinaan itu Hiburan
Fahri: Tugas Pejabat itu Di Antaranya Dimaki-Maki, Penghinaan itu Hiburan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3SzO0WGoTKX5NDd9Qf-iHdcaDONF0QKZpS3M60Ejg5-WVrzWIpU5MUiOH4SynTSq8EgbgcVVbK-rqBpNTLaueSFphJNoGIsqykZ4jh6Qumhahhf3UHrjTPJFDLjapteVxYA-j5zPU-jvQ/s640/FB_IMG_1506608043422.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3SzO0WGoTKX5NDd9Qf-iHdcaDONF0QKZpS3M60Ejg5-WVrzWIpU5MUiOH4SynTSq8EgbgcVVbK-rqBpNTLaueSFphJNoGIsqykZ4jh6Qumhahhf3UHrjTPJFDLjapteVxYA-j5zPU-jvQ/s72-c/FB_IMG_1506608043422.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/09/fahri-tugas-pejabat-itu-di-antaranya.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/09/fahri-tugas-pejabat-itu-di-antaranya.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy