IndonesiaKiniNews.com - Polri mulai memproses laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan Jonru Ginting. Mulai minggu depan, ...
IndonesiaKiniNews.com - Polri mulai memproses laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan Jonru Ginting.
Mulai minggu depan, satu per satu pihak terkait akan dimintai keterangan.
"Laporan kan baru kemarin. Minggu depan pelapor dulu yang dipanggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2017).
Pelapor, Muannas Al Aidid akan dipanggil lebih dulu untuk dimintai keterangan.
Setelah itu, polisi akan meminta keterangan para ahli.
Setelah semua pihak selesai diperiksa, barulah polisi memanggil terlapor Jonru Ginting.
Hanya saja, Argo belum bisa menyampaikan jadwal pasti pemanggilan Jonru.
"Setelah pelapor dimintai keterangan dan saksi ahli, selanjutnya baru terlapor," imbuh dia.
Seperti diketahui, Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Agustus 2017.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian.
Laporan ini sudah diterima dengan nomor laporan LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, postingan Jonru di media sosial sangat berbahaya.
Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.
sumber: liputan6.com