IndonesiaKiniNews.com - Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com. Polisi menyebut, Aris menyediakan konten mengandung p...
IndonesiaKiniNews.com - Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com. Polisi menyebut, Aris menyediakan konten mengandung pornografi tersebut untuk mencari keuntungan.
"Modus tersangka membuat website guna eksploitasi anak dan perempuan untuk meraih keuntungan materi atau ekonomi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (24/9/2017).
Aris saat ini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan Aris sebagai tersangka.
Secara terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, pihaknya menangkap Aris setelah mendapat informasi akan adanya situs yang mengandung konten pornografi.
"Ini operasi kerjasama dengan Kominfo RI, masih dalam satgas gabungan pemberantasan pornografi untuk memberantas pornografi online," tutur Adi.
Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya.
Aris sendiri mengakui jika dirinya mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen dari kliennya yang mendaftar di situsnya tersebut.
"Ini operasi kerjasama dengan Kominfo RI, masih dalam satgas gabungan pemberantasan pornografi untuk memberantas pornografi online," tutur Adi.
Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya.
Aris sendiri mengakui jika dirinya mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen dari kliennya yang mendaftar di situsnya tersebut.
Sumber: detik.com