IndonesiaKiniNews.com - Seluruh fraksi di DPR dan pemerintah telah menyepakati ketentuan mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terori...
IndonesiaKiniNews.com - Seluruh fraksi di DPR dan pemerintah telah menyepakati ketentuan mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Pelibatan TNI tidak lagi berstatus BKO (bawah kendali operasi).
Artinya, TNI akan selalu dilibatkan dalam setiap upaya pemberantasan terorisme di Tanah Air.
"Di UU Terorisme yang baru, kami pastikan TNI terlibat dan bukan hanya BKO," jelas Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Muhammad Syafi'i seusai beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, di Jakarta, kemarin.
Syafi'i menjelaskan, dengan adanya ketentuan tersebut, leading sector dalam upaya pemberantasan terorisme akan dipegang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
BNPT akan mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga terkait pemberantasan terorisme.
"Koordinasi itu semua BNPT, tapi dia bukan menjadi satu-satunya badan. Dia mengoordinasi karena ada yang ditangani secara sosial. Kapan menteri sosial menangani sesuai bidangnya," katanya.
Selain itu, lanjut Syafi'i, mekanisme pelibatan TNI dalam UU Antiterorisme yang baru akan diatur lebih detail melalui peraturan presiden (perpres).
"DPR dan pemerintah sepakat bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak lagi diperdebatkan. Rinciannya akan diatur melalui perpres," papar politikus Gerindra itu.
BNPT akan mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga terkait pemberantasan terorisme.
"Koordinasi itu semua BNPT, tapi dia bukan menjadi satu-satunya badan. Dia mengoordinasi karena ada yang ditangani secara sosial. Kapan menteri sosial menangani sesuai bidangnya," katanya.
Selain itu, lanjut Syafi'i, mekanisme pelibatan TNI dalam UU Antiterorisme yang baru akan diatur lebih detail melalui peraturan presiden (perpres).
"DPR dan pemerintah sepakat bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak lagi diperdebatkan. Rinciannya akan diatur melalui perpres," papar politikus Gerindra itu.
Lebih lanjut dijelaskan, Pasal 7 ayat 2 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur mengenai 14 jenis operasi militer selain perang. Salah satunya soal pemberantasan terorisme.
Namun, pelibatan TNI harus berdasarkan keputusan politik, yakni melalui perpres. Dalam perpres akan diatur secara rinci bagaimana dan kapan kekuatan militer dilibatkan.
"Kami memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya. Sedangkan rincian pelibatannya diatur melalui perpres. Pemerintah segera mengeluarkan perpres untuk merinci bagaimana dan kapan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme," imbuh Syafi'i.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat revisi UU Terorisme akan rampung pada awal Desember 2017.
"Kasihlah waktu sampai awal Desember. Insya Allah awal Desember sudah dibawa ke rapat paripurna," ucap Syafi'i.
Ditertawakan
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan lambannya pembahasan RUU akan membuat teroris merasa leluasa untuk melaksanakan aksi.
"Kalau tidak selesai akan ditertawakan teroris. 'Tuh lihat, bikin UU untuk melawan kita saja enggak selesai-selesai.' Jadi jangan sampai kita ditertawakan kelompok teroris itu," tegasnya.
Menurutnya, pembahasan RUU Antiterorisme harus segera selesai mengingat aparat penegak hukum tidak bisa lakukan penindakan tanpa payung hukum yang jelas.
"Bahkan saya sampai menyatakan jangan sampai aparat kita diminta melawan terorisme dengan tangan terikat," ujar mantan Panglima ABRI itu.
Ia menjamin pemerintah tidak akan menyalahgunakan UU Antiterorisme untuk kepentingan politik.
"Saya jamin tidak akan disalahgunakan. Akan kami pakai betul-betul untuk melawan terorisme, bukan untuk politik."
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, belum lama ini, menyatakan tidak mau berkomentar sebelum RUU tersebut selesai dibahas di DPR.
Namun, pelibatan TNI harus berdasarkan keputusan politik, yakni melalui perpres. Dalam perpres akan diatur secara rinci bagaimana dan kapan kekuatan militer dilibatkan.
"Kami memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya. Sedangkan rincian pelibatannya diatur melalui perpres. Pemerintah segera mengeluarkan perpres untuk merinci bagaimana dan kapan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme," imbuh Syafi'i.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat revisi UU Terorisme akan rampung pada awal Desember 2017.
"Kasihlah waktu sampai awal Desember. Insya Allah awal Desember sudah dibawa ke rapat paripurna," ucap Syafi'i.
Ditertawakan
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan lambannya pembahasan RUU akan membuat teroris merasa leluasa untuk melaksanakan aksi.
"Kalau tidak selesai akan ditertawakan teroris. 'Tuh lihat, bikin UU untuk melawan kita saja enggak selesai-selesai.' Jadi jangan sampai kita ditertawakan kelompok teroris itu," tegasnya.
Menurutnya, pembahasan RUU Antiterorisme harus segera selesai mengingat aparat penegak hukum tidak bisa lakukan penindakan tanpa payung hukum yang jelas.
"Bahkan saya sampai menyatakan jangan sampai aparat kita diminta melawan terorisme dengan tangan terikat," ujar mantan Panglima ABRI itu.
Ia menjamin pemerintah tidak akan menyalahgunakan UU Antiterorisme untuk kepentingan politik.
"Saya jamin tidak akan disalahgunakan. Akan kami pakai betul-betul untuk melawan terorisme, bukan untuk politik."
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, belum lama ini, menyatakan tidak mau berkomentar sebelum RUU tersebut selesai dibahas di DPR.
Sumber: metrotvnews.com