$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Raja Penebar Fitnah & SARA Jonru Ginting Resmi Dipolisikan Oleh Pengacara Muda Muannas Alaidid

IndonesiaKiniNews.com -  Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid melaporkan pegiat media sosial Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya. Laporan itu b...





IndonesiaKiniNews.com - Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid melaporkan pegiat media sosial Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu buntut kisruh soal postingan akun medsos Jonru Ginting di salah satu acara televisi, Selasa (29/8/17) malam lalu.

Hal itu sesuai laporan polisi nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017.

Muannas Al Aidid menilai, tudingan-tudingan Jonru di medsos selama Maret hingga Agustus dianggap provokatif dan membahayakan keutuhan bangsa.

"Akun ini acapkali diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Muannas Al Aidid, usai memberikan laporan di Polda Metro Jaya.



Menurut dia, tudingan yang dilakukan Jonru di medsos tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Hal itu dianggap sebagai bentuk menyebarkan informasi secara tanpa hak menyebarkan kebencian (hate speech).

"Ia memberikan contoh antara lain dalam akun tersebut didapati update status yg menyebut antara lain 'artis cerai yang dibahas cadarnya. First Travel yang dibahas aksi bela Islamnya. Vaksin palsu yang dibahas jilbabnya dan masih banyak lagi termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdatul Ulama sebesar Rp 1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata dia.

Dia menilai, postingan itu patut diduga ada upaya menggiring opini publik bahwa seolah-olah membangun perseteruan antara agama dan etnis tertentu.

Sehingga, kata Muannas, jika hal ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba ditengah masyarakat.

"Oleh Karena itu Pasal 28 ayat 2 UU ITE ini bukan delik aduan melainkan delik biasa siapapun bisa melaporkan untuk itu saya terpanggil sebagai warganegara agar terhadap yang bersangkutan sebaiknya perlu diproses hukum, saya harap polisi segera bekerja menindaklanjuti ini, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya," pungkasnya.

Sumber: merdeka.com


Name

Berita,23992,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23024,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Raja Penebar Fitnah & SARA Jonru Ginting Resmi Dipolisikan Oleh Pengacara Muda Muannas Alaidid
Raja Penebar Fitnah & SARA Jonru Ginting Resmi Dipolisikan Oleh Pengacara Muda Muannas Alaidid
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzSpQyJMhNgAWxqRLJeFckIuBO4_T8eztwI0mu22RRtySxflPlz8TvKaOJd_deOmmBW07e5q9YjdGYRqH2GtObUN4lPbuo0fT9-wGNjU55fJhK2jic-dc4w3xi84u9uaeuQuvrbjFt4kXe/s640/images-53.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzSpQyJMhNgAWxqRLJeFckIuBO4_T8eztwI0mu22RRtySxflPlz8TvKaOJd_deOmmBW07e5q9YjdGYRqH2GtObUN4lPbuo0fT9-wGNjU55fJhK2jic-dc4w3xi84u9uaeuQuvrbjFt4kXe/s72-c/images-53.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/08/raja-penebar-fitnah-sara-jonru-ginting.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/08/raja-penebar-fitnah-sara-jonru-ginting.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy