IndonesiaKiniNews.com - Beberapa waktu lalu beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota kepolisian yang diduga melakukan tinda...
IndonesiaKiniNews.com - Beberapa waktu lalu beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota kepolisian yang diduga melakukan tindak pungutan liar (pungli) kepada sopir truk.
Oknum polisi yang tidak diketahui identitasnya tersebut meminta uang pungli sebesar Rp 100 ribu kepada setiap sopir truk.
Melansir wawancara yang direkam oleh DutaTV Banjarmasin, Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Rachmat Mulyana, akan mencari orang yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut.
Rachmat menyebut jika pengunggah dan penyebar video akan dijerat Undang-undang IT dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Kalau yang menyebarkan kena Undang-undang IT lah," katanya kepada awak media seperti pada video yang diunggah oleh akun Facebook Ridwan Efendy, Kamis (18/8/2017).
Polda Kalsel bekerja sama dengan tim khusus cyber sedang menelusuri pelaku yang menyebarkan video tersebut.
Pernyataan Kapolda Kalsel ini justru menuai tanggapan negatif dari warganet.
"Aku bingung di negara ini, lucu rasanya di sini dengan hukum yang terbilang unik," kritik seorang netter Ariandhy Fernando Nasution.
"Senjata makan tuan jadinya dulu sma kapolri boleh merekam justru itu jebakannya," tulis akun Rahman Ducker.
"Klo maling masuk rumah anda, kemudian anda ada rekaman cctv, awas jangan coba2 sebarkan, karena maling akan malu dan anda akan dijerat undang2 ITE. Bukankah Kapolri Badroddih Haiti dlu meminta warga merekam jika ada polisi nakal?" tulis akun Muhajir Ismail
"Jika saya tau ada pencuri, lalu saya rekam kejadian pecurian itu, dan saya sebarkan ke media sosial. Pencuri itu lapor ke polisi pakai pasal ITE, lalu saya di tangkap. Mebla masyarakat apa membela maling pak ?" tulis akun Andrie Purmianto
"Lhaaaaa ko bs ni menurut saya orang bodoh knp yg nyebarin mau dijerat pasal IT dia kan nyebarin pakta bukan pitnah,sara atau pencemaran nama baik" tulis akun Tarman Thea
"Berarti polisi melindungi anggotanya yg pungli dan institusinya..kpu tidak di unggah tidak bakal di tindak..manfaatnya yg di cari...biasanya hampir setiap malam pungli ada di jln lintas sumatra..sejak ada yg menggunggah hampir 90%pungli hilang..klu kita merekam kita laporkan ke propam di dicuekin..jalan satu satunya ya ke media sosial..ini namanya maling teriak maling..hukum yg berat sebelah." tulis akun Hendra Kartiko
Simak video dibawah ini:
sumber: tribunnews.com