$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

MA Menangkan PK PPP Kubu Djan Faridz, Pemecatan Lulung Berkekuatan Tetap

IndonesiaKiniNews.com -  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly u...



IndonesiaKiniNews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 504K/TUN/2015 terkait dualisme kepemimpinan PPP. 

Hal itu lantaran keputusan MA telah kekekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

PPP kubu Djan Faridz lalu melakukan permohonan eksekusi di PTUN Jakarta dan permohonan eksekusi digelar pada Rabu (9/8/17). 

Melalui upaya hukum tersebut, PPP Djan Faridz meminta pengadilan untuk memerintahkan Menkumham melaksanakan keputusan MA secara sempurna dan benar.

"Kita ke pengadilan ini meminta pengadilan untuk memerintahkan Menkumham melaksanakan mengeksekusi keputusan Mahkamah Agung secara sempurna dan benar," kata Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz dalam keterangannya, Sabtu (12/8/17).

Menurut Djan, proses peradilan itu terjadi sebab putusan MS Nomor 504K/TUN/2015 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Menkumham. 

"Saya kira penting. Saya mengumumkan Kemenkumham itu melaksanakan keputusan MA Nomor 504 sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang," kata dia.

Djan juga mengaku siap melakukan langkah hukum jika putusan MA tersebut tidak segera dilaksanakan. 

"Siapa itu yang tidak melaksanakan itu? Menteri. Kalau dia tidak segera melakukan. Lawyer saya pasti akan mengajukan gugatan hukum," ujar Djan.

Wakil Ketua Umum PPP yang juga pengacara senior, Humphrey Djemat mengatakan, putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan PPP Muktamar Jakarta. 

Humphrey menegaskan, putusan PK tersebut menyatakan sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP, yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.

"Sedangkan mengenai kepengurusan Muktamar Surabaya M Romahurmuziy dalam PK tersebut dinyatakam tidak sah dan juga telah dicabut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 504 PTUN," ujar Humphrey.

Sumber: republika.co.id


Name

Berita,24024,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23056,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: MA Menangkan PK PPP Kubu Djan Faridz, Pemecatan Lulung Berkekuatan Tetap
MA Menangkan PK PPP Kubu Djan Faridz, Pemecatan Lulung Berkekuatan Tetap
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKErU9Bx0aF1mdl4xRXdIZDu9uPIOASRsRLHQbZI2p8mawVlXvn_8CmkfZ0cEdNY24hlb_896a444YP6Os6U8X4R8QzEoTegOycxow948W4bEQ_IE6X1TYun623QhoQQkoBqgCFhHeYvHf/s640/images-31.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKErU9Bx0aF1mdl4xRXdIZDu9uPIOASRsRLHQbZI2p8mawVlXvn_8CmkfZ0cEdNY24hlb_896a444YP6Os6U8X4R8QzEoTegOycxow948W4bEQ_IE6X1TYun623QhoQQkoBqgCFhHeYvHf/s72-c/images-31.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/08/ma-menangkan-pk-ppp-kubu-djan-faridz.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/08/ma-menangkan-pk-ppp-kubu-djan-faridz.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy