IndonesiaKiniNews.com - Tim pengacara Buni Yani keberatan dengan tidak hadirnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan kasu...
IndonesiaKiniNews.com -Tim pengacara Buni Yani keberatan dengan tidak hadirnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat kliennya.
"Kami sangat keberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (8/8/17), seperti dilansir dari Antara.
Irfan menduga jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok.
Jika kendalanya hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung, hal itu tidak bisa diterima sebab kliennya juga mengalami kendala hal yang sama.
"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh. Kita, Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain," kata dia.
Salah satu pengacara lainnya, Aldwin Rahadian menduga ada perlakuan khusus dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ahok.
Hal ini berbeda dengan saksi-saksi fakta lainnya yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Saksi fakta lainnya bisa," kata Aldwin.
Sementara itu, salah satu jaksa Andi M Taufik mengatakan, ketidakhadiran Ahok lantaran jarak yang jauh.
Andi juga menuturkan ada beberapa hal yang membuat mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak bisa datang.
Namun ia tidak mengungkapkan alasan lain tersebut.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya," kata dia.
Sumber: cnnindonesia.com