IndonesiaKiniNews.com - PRESS RELEASE #RIP #SARACEN #RIP #MAMPOS PENGUNGKAPAN SINDIKAT SARACEN KELOMPOK PELAKU UJARAN KEBENCIAN BERKONTEN...
IndonesiaKiniNews.com - PRESS RELEASE #RIP #SARACEN #RIP #MAMPOS
PENGUNGKAPAN SINDIKAT SARACEN
KELOMPOK PELAKU UJARAN KEBENCIAN BERKONTEN SARA
I. Dasar :
A. Laporan Polisi Nomor : LP/711/VII/2017/BARESKRIM Tanggal 20 JULI 2017 dengan Terlapor MFT.
B. Laporan Polisi Nomor : LP/776/VIII/2017/BARESKRIM Tanggal 4 AGUSTUS 2017 LP dengan Terlapor SRN.
C. Laporan Polisi Nomor : LP/785/VIII/2017/BARESKRIM Tanggal 7 AGUSTUS 2017 LP dengan Terlapor JAS.
II. Kronologis Pengungkapan :
Satgas Patroli Siber melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap pelaku yang sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA yang meresahkan para netizen dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa.
Monitoring dilakukan terhadap grup-grup Medsos, para admin maupun akun individu, kemudian Satgas melakukan penyelidikan dilanjutkan penegakan hukum terhadap pengurus grup SARACEN dengan melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka secara berurutan yaitu :
1) MFT, Lk, 43 tahun, ditangkap pada tanggal 21 juli 2017 di Koja, Jakarta Utara;
2) SRN, Pr, 32 tahun, ditangkap pada tanggal 5 agustus 2017 di Cianjur, Jawa Barat;
3) JAS, Lk, 32 tahun ditangkap pada tanggal 7 agustus 2017 di Pekanbaru, Riau.
III. Modus dan peran para pelaku :
Kelompok SARACEN memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan november 2015. Peran dari masing-masing tersangka adalah:
A. JAS berperan sebagai Ketua;
B. MFT berperan sebagai bidang Media Informasi dan;
C. SRN berperan sebagai Koordinator Grup Wilayah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan modus kelompok SARACEN adalah sebagai berikut :
a) JAS selaku ketua Grup SARACEN merekrut para anggotanya melalui daya tarik berbagai unggahan yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan trend media sosial. Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk
berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya;
b) JAS dipercaya oleh kelompok SARACEN karena memiliki kemampuan untuk merecovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous. Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil scan KTP dan passport, data tanggal lahir, serta nomor handphone pemilik akun. Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS sering berganti nomor HP dalam pembuatan akun email maupun FB. JAS sendiri memiliki 11 (sebelas) akun email dan 6 (enam) akun facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah Grup maupun mengambil alih akun milik orang lain.
c) Hasil digital forensik menunjukkan bahwa Grup SARACEN menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan Ujaran Kebencian berkonten SARA diantaranya yaitu Grup FB SARACEN NEWS, SARACEN CYBER TEAM, SARACENNEWS.COM dan berbagai grup lainnya dengan pemilihan nama yang menarik bagi para Netizen untuk bergabung. Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup SARACEN berjumlah lebih dari 800.000 akun.
d) Tersangka MFT merupakan pengurus SARACEN di bidang Media Informasi. MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota SARACEN lainnya yang bertemakan isu suku dan agama melalui akun pribadi miliknya sendiri;
e) Tersangka SRN adalah pengurus SARACEN dengan peran koordinator grup Wilayah. SRN melakukan ujaran kebencian dengan melakukan posting atas namanya sendiri maupun membagikan ulang posting dari anggota SARACEN lain yang bermuatan penghinaan dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh Tersangka JAS.
IV. Barang bukti
A. Barang bukti yang disita dari JAS meliputi 50 simcard berbagai operator, 5 Hardisk CPU dan 1 HD Laptop, 4 Handphone, 5 Flashdisk, dan 2 memory card.
B. Barang bukti yang disita dari SRN meliputi 1 HP Lenovo, 1 Memory Card, 5 Simcard, dan 1 flash disk.
C. Barang bukti yang disita dari SRN meliputi, 1 Laptop + Hardisk, 1 HP Asus ZR3, 1 HP Nokia, 3 Simcard, dan 1 Memory Card.
V. Persangkaan
A. MFT dipersangkakan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara;
B. SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara;
C. JAS dipersangkakan melakukan tindak pidana illegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman 7 tahun penjara.
VI. Lain-lain
A. Saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai akun email, akun facebook, para admin dalam jaringan group SARACEN yang masih aktif melakukan ujaran kebencian.
B. Dengan adanya pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa terdapat kelompok-kelompok yang provokatif dan intoleran sehingga masyarakat perlu waspada dan berinternet secara merdeka dan bermartabat untuk mencegah disintegrasi bangsa.
Jakarta, 22 Agustus 2018
BRIGJEN POL. Dr. MOHAMMAD FADIL IMRAN, M.Si.
DIREKTUR TINDAK PIDANA SIBER
Bye Bye SARACEN :)
Sumber: Divisi Humas Polri