IndonesiaKiniNews.com - Pelaku dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang jadi viral di media...
IndonesiaKiniNews.com -Pelaku dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang jadi viral di media sosial, akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku dengan nama akun Ringgo Abdullah itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tantangannya ke polisi akhirnya terlaksana. Farhan telah diciduk polisi dan kini ditahan di Mapolrestabes Medan.
Melihat kembali pada postingan 'Ringgo' di Facebook, beberapa kali dia terlihat menulis status yang ditujukan untuk polisi.
"Nama gue sudah masuk google tapi gue belum masuk penjara," tulis akun Ringgo.
Dengan berani dan provokatif, ia juga mengejek Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Bahkan Presiden Joko Widodo juga tidak luput dari incaran hinaannya.
Pelaku yang bernama asli Muhammad Farhan Balatif (18) itu dilaporkan oleh Brigadir Ricky Swanda dalam laporan bernomor LP/444/VII/2017/Reskrim tertanggal 16 Juli 2017 di Polrestabes Medan.
Berbeda dengan postingan yang bernada provokatif di Facebook, Farhan terlihat lemas dan lebih banyak tertunduk. Dia juga memegang sebuah laptop yang tengah membuka laman Facebooknya.
Farhan ditangkap di Medan dan langsung ditahan di Mapolrestabes. Polisi masih memeriksa intensif pelajar SMK itu.
"Informasi dari Kapolrestabes Medan sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Polrestabes Medan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam pesan kepada detikcom, Sabtu (19/8/2017).
Dalam laporan yang diterima detikcom, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, 1 buah flashdisk yang berisi gambar Jokowi yang telah diedit, 3 unit handphone, dan 2 unit router.
Farhan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
sumber: detik.com