IndonesiaKiniNews.com - Front Pembela Islam (FPI) keberatan dengan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2...
IndonesiaKiniNews.com - Front Pembela Islam (FPI) keberatan dengan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut Juru Bicara FPI, Slamet Maarif, Perppu tersebut dibuat untuk membidik dan mengkriminalisasi tokoh pergerakan.
Tak hanya itu, dia juga menjelaskan regulasi yang baru diterbitkan pemerintah tersebut bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menilai Perppu tersebut dibuat untuk melindungi eksistensi negara. Sebab banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas dari ormas yang berperilaku selayaknya polisi.
"Sekarang ditanya ke masyarakat senang enggak ada sekelompok masyarakat yang seperti polisi? Tangkap orang, memberhentikan orang begitu saja pasti akan protes," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/7/17).
Padahal ormas tersebut tidak melakukan pendidikan dan latihan seperti yang dilakuan oleh aparat penegak hukum yakni institusi Polri.
"Sementara mereka tidak dilatih dan tidak diberi kewenangan yang sama dengan polisi. Jadi polisi itu susah loh harus pendidikan dulu harus memenuhi persyaratan-persyaratan," kata Setyo.
"Tapi dia (ormas) dengan hanya menggunakan seragam yang bisa dibeli di Pasar Senen sana bisa menangkap orang. Itu sangat tidak adil," ungkap Setyo.
Karenanya dia berkeyakinan Perppu tentang ormas yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk melindungi negara dan bangsa.
"Jadi Perppu ini untuk melindungi negara dan bangsa dari orang-orang yang seperti ini," pungkasnya.
Sumber: merdeka.com