IndonesiaKiniNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara 15 bulan k...
IndonesiaKiniNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara 15 bulan kepada Ropi Yatsman (35), akibat perbuatannya menghina Presiden Joko Widodo dan penyebar ujaran kebencian di facebook.
Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
Diberitakan Antara, dalam sidang di PN Lubukbasung, Senin (24/7) kemarin, majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Mahendrasmara menyatakan terdakwa, yang juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun facebooknya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun tiga bulan. Dalam pertimbangan yang disebutkan Mahendrasmara, hal yang meringankan terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.
Sementara terdakwa usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya. Dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2/17) sekitar pukul 11.30 WIB.
Terdakwa menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di facebook untuk memposting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Ia juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok'.
Orang tua terdakwa, Maya (65), mengatakan selama ini Ropi Yatsman merupakan tulang punggung keluarga, setelah ayahnya sakit beberapa tahun lalu. Dengan vonis itu, pihaknya berharap Ropi Yatsman menjalankan hukuman dengan baik dan tidak melakukan kesalahan kembali agar mendapatkan keringanan nantinya.
"Setelah anak saya ditangkap kepolisian, sudah banyak barang elektronik yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ciber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (35) di rumahnya, Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Senin (27/2).
Dia ditangkap lantaran kerap mengunggah dan menyebarkan foto meme editan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah pejabat negara lain di akun Facebook miliknya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran tidak suka dengan pemerintahan Jokowi. Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler merek Blackberry berwarna hitam dan satu unit telepon seluler merek Asus Z00UD berwarna hitam.
Kemudian, satu unit central processing unit (CPU) merek Simbadda berwarna hitam. Turut diamankan juga satu buah akun facebook dengan nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan, terakhir satu buat akun Google Mail dengan alamat yasmenropi2@gmail.com.
Sumber: merdeka.com