$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Majelis Hakim Vonis Penyebar Meme Penghina Jokowi 15 bulan Penjara

IndonesiaKiniNews.com -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara 15 bulan k...



IndonesiaKiniNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara 15 bulan kepada Ropi Yatsman (35), akibat perbuatannya menghina Presiden Joko Widodo dan penyebar ujaran kebencian di facebook.

Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).

Diberitakan Antara, dalam sidang di PN Lubukbasung, Senin (24/7) kemarin, majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Mahendrasmara menyatakan terdakwa, yang juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun facebooknya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun tiga bulan. Dalam pertimbangan yang disebutkan Mahendrasmara, hal yang meringankan terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.

Sementara terdakwa usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya. Dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2/17) sekitar pukul 11.30 WIB.

Terdakwa menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di facebook untuk memposting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Ia juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok'.

Orang tua terdakwa, Maya (65), mengatakan selama ini Ropi Yatsman merupakan tulang punggung keluarga, setelah ayahnya sakit beberapa tahun lalu. Dengan vonis itu, pihaknya berharap Ropi Yatsman menjalankan hukuman dengan baik dan tidak melakukan kesalahan kembali agar mendapatkan keringanan nantinya.

"Setelah anak saya ditangkap kepolisian, sudah banyak barang elektronik yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ciber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (35) di rumahnya, Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Senin (27/2).

Dia ditangkap lantaran kerap mengunggah dan menyebarkan foto meme editan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah pejabat negara lain di akun Facebook miliknya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran tidak suka dengan pemerintahan Jokowi. Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler merek Blackberry berwarna hitam dan satu unit telepon seluler merek Asus Z00UD berwarna hitam.

Kemudian, satu unit central processing unit (CPU) merek Simbadda berwarna hitam. Turut diamankan juga satu buah akun facebook dengan nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan, terakhir satu buat akun Google Mail dengan alamat yasmenropi2@gmail.com.

Sumber: merdeka.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Majelis Hakim Vonis Penyebar Meme Penghina Jokowi 15 bulan Penjara
Majelis Hakim Vonis Penyebar Meme Penghina Jokowi 15 bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjI5husE6nqAWzSm1i-Fyx_Xc1RXw2spDl901vb_v9Mgslcbx_IYHSHOIgD-YFIWw4dhkcUhjCmXBqKbxR6TUdu8bW502no42lB1zx_dJQsaqVn93DOkbuuQJzVbwcQw9lsW_WhoGn3sOMz/s640/penyebar-meme-penghina-jokowi-divonis-15-bulan-penjara.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjI5husE6nqAWzSm1i-Fyx_Xc1RXw2spDl901vb_v9Mgslcbx_IYHSHOIgD-YFIWw4dhkcUhjCmXBqKbxR6TUdu8bW502no42lB1zx_dJQsaqVn93DOkbuuQJzVbwcQw9lsW_WhoGn3sOMz/s72-c/penyebar-meme-penghina-jokowi-divonis-15-bulan-penjara.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/07/majelis-hakim-vonis-penyebar-meme.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/07/majelis-hakim-vonis-penyebar-meme.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy